PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar Sumatera Utara menangkap seorang oknum polisi aktif yang bertugas di Polres Simalungun. Penangkapan dilakukan karena petugas tersebut terlibat dalam transaksi narkotika bersama empat tersangka lain. Selasa (19/5).
Oknum polisi aktif berinisial I-J ini bertugas di salah satu Polsek jajaran Polres Simalungun. Ia ditangkap senin siang di dalam mobil miliknya bersama seorang tersangka lain berinisial A-L di Jalan Medan Kota Pematangsiantar.
Dari mereka berdua ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, uang tunai, timbangan elektrik, satu unit mobil minibus, dan dua unit telepon genggam. Dari penangkapan ini, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya.
Totalnya petugas BNN mengamankan empat orang dengan barang bukti narkotika 27 gram shabu, 25 butir ekstasi, uang tunai Rp 6,6 juta, mobil jenis minibus, sepeda motor dan timbangan elektrik. Keempatnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan BNN.
Saat penangkapan oknum polisi tidak sedang memakai seragam namun ada beberapa kali perlawanan. Keempat tersangka dikenakan pidana sesuai undang undang narkotika dengan ancaman diatas empat tahun penjara. (#)
#OKNUMPOLISI #TERLIBAT #NARKOBA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.