INDRAMAYU, KOMPAS TV - Kasus penyelewengan penyaluran dana bantuan sosial atau Bansos dari Kementerian Sosial terjadi di Kabupaten Indramayu.
Adalah aparat desa setempat yang melakukan pemotongan bansos tunai tersebut yang seharusnya diperuntukkan kepada warga.
Besaran uang tunai yang dipotong atau disunat tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp500 ribu dari yang diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu.
Artinya, warga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdampak Covid-19 hanya menerima bantuan Rp100 ribu.
Baca Juga: Ada Bansos Tak Sesuai Aturan, Anggota DPRD Ini Marah
Kejadian pemotongan bantuan sosial itu terjadi di Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.
Sedikitnya, terdapat 31 keluarga penerima manfaat yang dana bantuan tunainya dipotong oleh perangkat Desa Pabean Ilir.
Salah seorang peserta KPM, Sutinah (90), mengisahkan pemotongan itu oleh perangkat desa setelah tak lama ia menerima dana bantuan sosial tersebut.
Bermula ketika dirinya mengambil bantuan tersebut dari kantor pos. Lalu, ada ketua RT setempat yang mendatangi rumahnya. Ketua RT itu meminta dana bantuan sosial tunai agar diserahkan ke kantor desa.
"Terus saya kasih Rp500 ribu karena kalau diminta aparat desa nantinya tidak dapat apa-apa (Rp 600 ribu diminta semua) kata pamong desanya, jadi saya masih terima Rp100 ribu," kata Sutinah dikutip dari Tribuncirebon.com pada Rabu (20/5/2020).
Anehnya, warga yang bantuannya dipotong itu sebagian tidak mengetahui secara pasti peruntukan dana tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.