Kompas TV nasional berita kompas tv

Jaksa Agung dan Dua Menteri Wakili Presiden Jokowi di Sidang MK

Kompas.tv - 20 Mei 2020, 13:14 WIB
jaksa-agung-dan-dua-menteri-wakili-presiden-jokowi-di-sidang-mk
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Mahkamah Konstitusi hadir wakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, kembali digelar hari ini, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga: Kenaikan BPJS Kesehatan Digugat Lagi oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia

Sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) itu memasuki agenda mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan presiden. 

Adapun yang Hadir mewakili presiden dalam persidangan tersebut adalah tiga menteri Kabinet Indonesia Maju. 

Mereka antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

"Pada persidangan hari ini pihak pemerintah diwakili oleh seluruh penerima kuasa presiden yang hari ini hadir langsung di persidangan, yaitu Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Bapak Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM, serta Bapak ST Burhanuddin Jaksa Agung," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Sementara itu, dari pihak DPR, tidak ada perwakilan yang hadir dalam sidang. 

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan bahwa sidang digelar untuk mendengarkan penjelasan dan klarifikasi soal keberadaan Perppu ini. 

Apakah Perppu masih dalam tahapan pengesahan oleh DPR atau sudah resmi diundangkan oleh pemerintah. 

"Mahkamah hanya ingin meminta atau klarifikasi dari Presiden maupun DPR, keberadaan dari Perppu, bagaimana di DPR prosesnya. Apakah sudah disetujui atau tidak, walaupun memang berbagai media DPR sudah menyetujui, tetapi surat itu kami kirim sebelum disahkan menjadi undang-undang," ujar Anwar. 

Baca Juga: [Full] Penjelasan Sri Mulyani dan Yasonna Laoly di Sidang MK Perppu Covid-19

"Jadi sekali lagi kami hanya ingin penjelasan atau keterangan dari pemerintah, dari Presiden tentunya, apakah sudah menjadi undang-undang atau berstatus sebagai Perppu, walaupun sudah mendapatkan persetujuan dari DPR. Itu saja yang kami butuhkan keterangannya," lanjut Anwar. 

Sidang tersebut digelar atas permohonan gugatan yang diajukan oleh dua pihak. 

Keduanya ialah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, serta Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x