JAKARTA, KOMPASTV - Menteri Agama Fachrul Razi mengajak umat muslim untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah.
Hal ini sesuai dengan keputusan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (19/5/2020).
Fachrul menjelaskan ajakan tersebut didasari bahwa kasus penularan Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi.
Baca Juga: Salat Idul Fitri di Luar Rumah Picu Lonjakan Kasus Covid-19
Jika shalat Idul Fitri di masjid atau di lapangan yang dapat mengumpulkan massa dan menciptakan kerumunan maka dikhawatirkan akan meningkatkan penularan virus corona.
Fachrul menambahkan potensi penularan bisa melonjak jika masyarakat tidak disiplin dalam menaati pembatasan kegiatan di fasilitas umum seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Termasuk didalamnya kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang.
"Saya menyeru dan mengajak, mari taati ketentuan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Patuhi juga pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Fachrul melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Pemerintah telah mengambil keputusan untuk melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan.
Baca Juga: Aturan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebelumnya dalam pembukaan rapat terbatas, Presiden Joko Widodo meminta agar petugas di lapangan dan pemerintah daerah betul-betul menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan maupun aturan PSBB dengan baik.
Presiden Jokowi menyatakan pemerintah tidak melarang beribadah, justru pemerintah melalui Kementerian Agama, mendorong umat beragaman meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing.
Baca Juga: Jokowi Minta Protokol Kesehatan Tetap Dijalankan Secara Ketat Jelang dan Saat Idul Fitri
"Yang kita himbau yang kita atur adalah peribadatan yang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran ibadah di rumah, yang bisa dilakukan bersama-sama ini sudah sering kita sampaikan," ujar Presiden Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.