KOMPAS.TV - Baru tiga hari menghirup udara segar, Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi.
Bahar bin Smith dijemput kembali oleh polisi di rumahnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahar bin Smith dijemput paksa karena menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Lelang Lukisan Rp 100 Juta Dibelikan Bahan Pokok dan Baju Hazmat untuk Donasi
Tak hanya itu, Bahar bin Smith juga dikatakan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB karena mengundang banyak orang.
Dalam ceramah yang sempat viral di media sosial, Bahar bin Smith dinilai bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan.
Baca Juga: Viral Mal CBD Ciledug Penuh Pengunjung, Steven Jam: Lu Nggak Hargai Tenaga Medis!
Bahar bin Smith yang divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan juga dinilai melanggar syarat khusus asimilasi pandemi corona atu Covid-19.
Setelah ditangkap lagi, Bahar bin Smith langsung dijebloskan ke penjara, kali ini ditempatkan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.