BOGOR, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara usai dibebaskan.
Pihak pengacara menduga kembalinya Bahar bin Smith ke penjara akibat adanya pelanggaran syarat asimilasi terkait virus corona atau Covid-19.
Sempat terjadi adu mulut dengan petugas keamanan lapas dan pihak pengacara Bahar bin Smith di depan halaman Lapas Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: PSBB Bandung Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Wali Kota Minta Shalat Id di Rumah
Pengacara Bahar bin Smith menyesalkan tak ada komunikasi yang dilakukan pihak lapas terkait penangkapan kliennya tersebut.
Pengacara mengatakan dirinya masih berupaya mengonfirmasi alasan penangkapan kembali Bahar bin Smith.
Baca Juga: FX Rudy, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo Komentar Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat mengatakan bahwa Bahar bin Smith dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.
Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar bin Smith.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.