JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Kapolsek Pelepat ditusuk dan 7 anggota kepolisian Bungo disandera di daerah Pelepat, Bungo, Jambi, kini terdapat perkembangan yang berarti.
Menurut keterangan Mabes Polri, pihak kepolisian telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus yang terjadi pada Minggu (10/5/2020) lalu.
Baca Juga: Kapolsek Ditusuk dan 7 Polisi Disandera, Berikut Perkembangan Penanganannya dari Mabes Polri
“Penyidik telah memintai keterangan 41 orang saksi dan telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (19/5/2020).
Tersangka pertama berinisial EF yang diduga berperan sebagai penghasut, mengumpulkan massa, dan menghalangi petugas kepolisian.
Kemudian, tersangka TW, AS, AR, JN, dan JS diduga menghalangi petugas kepolisian.
Tersangka DR, RB, KW, dan SF diduga berperan menghasut massa.
Terakhir, tersangka SY, RR, TAM, JL, dan MZ diduga berperan merusak kendaraan polisi dan melempar batu.
Kasus tersebut bermula dari razia yang dilakukan Suhendri dan anggota Polres Bungo terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kemudian, tim dihadang oleh massa saat tiba di persimpangan PT PML, Pelepat, Bungo.
Massa tersebut meminta aparat melepaskan dua pelaku PETI yang sebelumnya telah ditangkap dengan inisial T dan K.
Massa juga meminta polisi menyerahkan barang bukti yang telah disita.
Setelah itu, massa melakukan perusakan hingga penganiayaan.
Baca Juga: Penusuk Kapolsek & Penyandera Polisi Diimbau Serahkan Diri, Kapolres Bungo: Jika Tidak Kita Tangkap!
“Selanjutnya massa melakukan pengrusakan terhadap mobil patroli serta pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kapolsek (AKP Suhendri),” tutur Ahmad Ramadhan.
Dalam peristiwa tersebut, total sebanyak 13 personel kepolisian menjadi korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu dua mobil, sembilan kayu, dan 28 batu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Ayat (2) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHP subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP subsider Pasal 212 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukumannya satu tahun hingga delapan tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.