JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga 4 Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan perpanjangan ini didasari hasil evaluasi PSBB selama dua periode terakhir.
"Bila kita bisa berada di rumah, bila kita mencegah penularan maka tidak bertambah pasien, tetapi jika kita berpergian, tidak menjaga jarak, kita longgar maka kita menambah beban tenaga medis," ujar Anies dalam kanal Youtube, Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Nilai PSBB Berhasil Tekan Mobilitas Masyarakat
Anies juga mengingatkan bagi masyarakat yang belum disiplin di rumah, dua minggu ke depan harus lebih disiplin lagi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
"Sehingga DKI Jakarta sukses mengendalikan virus ini kita bisa berkegiatan normal kembali," ujar Anies.
Anies menambahkan jika PSBB DKI Jakarta berjalan dengan baik, tidak menutup kemungkinan fase pembukaan untuk masyarakat kembali melakukan kegiatan akan dibuka dan sejumlah sektor dapat berjalan. Namun hal ini dilakukan setelah merujuk pada angka pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta.
Menurut Anies, PSBB selama dua pekan ke depan menjadi periode yang menentukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta. Kuncinya, warga menaati ketentuan PSBB.
Baca Juga: PSBB Bandung Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Wali Kota Minta Shalat Id di Rumah
"Mudah-mudahan ini menjadi PSBB penghabisan. Mari kita sama-sama kita bisa disiplin," ujar Anies.
DKI Jakarta memulai pemberlakuaan PSBB mulai 10 April 2020 selama dua pekan yakni hingga 23 April 2020. Namun PSBB kembali diperpanjang hingga 28 hari hingga 22 Mei 2020 dan kini diperpanjang kembali 14 hari hingga 4 Juni 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.