JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mencegah penyebaran corona yang makin meluas, Majelis Ulama Indonesia anjurkan pembayaran zakat melalui online.
MUI juga mengimbau umat muslim segera membayar zakat, agar tak terjadi penumpukan penerima zakat.
Pembayaran zakat melalui daring dianggap tetap sah, sama seperti membayar zakat di masjid.
Baca Juga: MUI Imbau Masyarakat Agar Tunaikan Zakat Fitrah di Awal Waktu
Pembayaran digital bahkan terbilang lebih mudah dan proses zakat bisa langsung disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat yang membayar zakat secara digital akan mendapat pemberitahuan dan bukti setor.
MUI himbau segera membayarkan zakat fitrah agar manfaat zakat segera diterima agar tidak terjadi penumpukan orang penerima zakat.
Amil zakat diimbau tetap mematuhi protokol covid-19 saat membayar zakat fitrah bisa difasilitasi dgn zakat digital mengurangi interaksi fisik antar manusia.
Baca Juga: Zakat Fitrah Bersifat Mensucikan, Jangan Sampai Dilupakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.