JAKARTA, KOMPAS.TV - Gara-gara istri melakukan posting kritik pemerintah di media sosial, seorang anggota TNI AD, Sersan Mayor T harus mendekam di penjara.
Baca Juga: Istri TNI Posting Rezim Jokowi Tumbang, Suami Terancam Penjara 14 Hari
Sersan Mayor T merupakan personel TNI AD yang bertugas di Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya).
Hukuman dipenjarakan selama 14 hari itu langsung dilakukan oleh pimpinannya setelah diketahui dan diperoleh sejumlah buktinya.
Pengamat militer dari Imparsial, Al Araf berpendapat bahwa sanksi hukuman kepada prajurit dalam kasus itu tidak tepat.
"Pemberian sanksi hukuman kepada prajurit oleh pimpinan TNI karena istri melakukan posting kritik pemerintah itu tidak tepat," ujar Al Araf yang juga Direktur Imparsial, saat dihubungi kompas.tv, Senin (18/5/2020).
Menurut Al Araf, seharusnya yang dilakukan pimpinannya itu cukup dengan menegur dan memberitahukan saja.
"Dalam rezim hukum militer, seharusnya perbuatan yang dilakukan istri (TNI) tidak perlu sampai membuat suaminya dihukum," tutur Al Araf, menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI AD, Sersan Mayor T, harus mendapat hukuman akibat ulah sang istri berinisial SD.
Baca Juga: Anggota TNI Dipenjara Gara-Gara Istrinya Posting Rezim Jokowi Tumbang, Ini Katanya
SD tak bisa mengendalikan emosinya saat bermedia sosial di Facebook.
Hukuman terhadap T diambil pada sidang yang digelar di Mabes AD, Minggu (17/5/2020), yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispen AD) Kolonel Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.