Kompas TV nasional berita kompas tv

Karyawan BUMN Berkantor Lagi, Pakar Ingatkan Harus Ada Pelonggaran PSBB Dulu

Kompas.tv - 17 Mei 2020, 19:39 WIB
karyawan-bumn-berkantor-lagi-pakar-ingatkan-harus-ada-pelonggaran-psbb-dulu
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (Sumber: Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono angkat bicara menanggapi karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berkantor lagi mulai 25 Mei 2020 mendatang.

Menurut dia, Kementerian BUMN sebaiknya tidak terburu-buru meminta pegawainya masuk kantor lagi.

Hal yang musti menjadi perhatian besar adalah adanya keputusan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih dulu di setiap wilayah.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Karyawan BUMN Masuk Kantor Lagi 25 Mei 2020, tapi Ada Syaratnya

"Selama sebelum ada keputusan Pelonggaran PSBB, maka tidak boleh karyawan tersebut masuk bekerja," ujar Pandu Riono kepada Kompas.tv, Minggu (17/5/2020).

Adapun apabila di wilayah tersebut sudah ada pelonggaran PSBB, sebaiknya kebijakan berkantor lagi dilakukan bertahap.

"Bila nanti dilonggarkan akan dilakukan secara bertahap, pada tahap 1 akan diizinkan jenis pekerjaan tertentu yang diizinkan kembali bekerja, yaitu jenis pekerjaan yang paling rendah risikonya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan pegawai atau karyawan BUMN masuk kantor kembali mulai 25 Mei 2020 mendatang.

Informasi ini tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020.

Namun, perintah Erick Thohir untuk karyawan BUMN berkantor lagi berlaku bagi karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun.

Sedangkan pegawai dengan usia di atas 45 tahun masih diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (wfh).

Baca Juga: 5 Strategi Baru Erick Thohir Pulihkan Aktivitas BUMN di Tengah Pandemi Corona

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga memastikan bahwa pemberlakuan tersebut dilakukan jika daerah tempat pegawai bekerja membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jadi menyesuaikan dengan kebijakan PSBB suatu wilayah. Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap wilayah.

"Kalau wilayah tersebut masih PSBB maka kita akan mematuhinya. Misalnya PSBB mengatakan bahwa karyawan tidak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi. Karyawan di daerah tersebut tidak akan bekerja," katanya, Minggu (17/5/2020).

"Tapi kalau misalnya PSBB sudah dibuka, maka protokol ini (kerja di kantor) akan berlaku dengan sendirinya," sambung Arya Sinulingga.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Beri Rp 152 Triliun ke BUMN Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x