JAKARTA, KOMPAS.TV – Belum kelar urusan virus corona (Covid-19), Presiden Joko Widodo sudah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sudah Dibayarkan Hingga Akhir Tahun, Apakah Terkena Kenaikan Juga?
Apalagi sebelumnya Mahkamah Agung (MA) dalam putusan pada 31 Maret 2020 lalu telah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada tahun lalu.
Keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Seperti diketahui, dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani pada 5 Mei 2020 itu disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran BPJS Kesehatan 2020 bagi peserta segmen peserta mandiri yang meliputi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.
Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.
Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang (iuran BPJS 2020).
Sementara iuran peserta kelas III jadi Rp 42.000 per bulan dari sebelumnya Rp 25.500.
Baca Juga: Menko PMK: Menaikkan Iuran BPJS Pilihan yang Sulit
Imbas kenaikan tarif ini, mendorong banyak masyarakat untuk memilih turun kelas agar pembayaran iurannya bisa lebih ringan.
Dikutip dari keterangan resmi BPJS Kesehatan, Minggu (17/5/2020), berikut syarat turun kelas BPJS Kesehatan:
Untuk perubahan turun kelas bisa dilakukan di aplikasi mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik, dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.