JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberi penjelasan terkait kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres 64 tahun 2020.
Menurut Yustinus, perpres telah disusun cukup lama yang bertujuan ingin memperbaiki ekosistem agar pelayanan selama pandemi juga lebih baik.
Melalui akun Twitternya, Yustinus menyatakan “Penyesuaian iuran ini dirasakan oleh peserta bukan penerima upah. Ini kelompok non-karyawan yg penghasilannya bervariasi. Sesuai prinsip "ability to pay", silakan yg mampu bayar lebih tinggi. Yg tak mampu silakan ikut kelas 3. Bukankah cukup fair? Layanan medisnya sama kok.”
Perpres 64 tentang kenaikan iuran BPJS telah menuai gugatan dari masyarakat.
Salah satunya datang dari peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan ke pengadilan negeri Surabaya,Jawa Timur.
Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona saat ini, masyarakat dinilai lebih membutuhkan bantuan sosial maupun bantuan lainnya daripada kenaikan BPJS.
Dalam Perpers No 64 tahun 2020 disebutkan iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli 2020.
Iuran kelas I dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000.
Kelas II dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000.
Kelas III dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000 dengan subsidi dari pemrintah sebesar 16.500 rupiah.
Lebih lengkap soal gugatan terhadap Perpres No 64 yang berisi aturan kenaikan iuran BPJS, simak dialog bersama M Sholeh selaku pengacara sekaligus penggugat dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.