JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pedagang dan juru parkir di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, harus menjalani sanksi sosial membersihkan kantor kecamatan.
Hukuman diberikan karena mereka kedapatan melanggar Pergub terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dengan nekat berkeliaran tanpa mengenakan masker.
Razia PSBB tahap dua kembali digelar oleh petugas Satpol PP di Pasar Tradisional Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Satu per satu pedagang yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung dihampiri dan ditindak petugas.
Kali ini para pelanggar tidak hanya dikenakan sanksi teguran tertulis, namun juga wajib mengenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB.
Baca Juga: Viral Jual Beli Surat Sehat Bebas Corona Palsu Secara Online
Selain pedagang, petugas juga mendapati para juru parkir yang tak mengenakan masker.
Para pelanggar kemudian dibawa ke kantor Kecamatan Cempaka Putih untuk menjalani hukuman lanjutan, yaitu membersihkan kantor kecamatan secara bersama-sama seusai membacakan ikrar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.