JENEPONTO, KOMPAS TV - Bripka He (47), pelaku penembakan terhadap istrinya HT (42) dan anggota TNI berinisial HA (46) telah diamankan.
Anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Demikian diungkapkan Kapolres Jeneponto, AKBP Ferdiansyah.
“Oknum polisi berinisial He sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ferdiansyah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Jumat (14/5/2020).
Ferdiansyah menuturkan, pascapenembakan yang dilakukan anggotanya situasi kemanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas di Kabupaten Jeneponto tetap stabil.
Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI Hingga Terkapar, Berawal Curiga Saat Pulang Usai Dinas
Menurut Ferdiansyah, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Dandim 1425/Jeneponto untuk membahas kasus tersebut.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Kapolda Sulsel tersebut, kedua institusi tetap solid dan bersinergi demi menjaga situasi tetap aman, stabil, dan kondusif.
Sementara itu, Dandim 1425 Jeneponto, Letkol Inf Irfan Amir, mengatakan pihaknya tidak akan terpengaruh dengan kejadian ini.
Menurutnya, kasus penembakan tersebut akan didalami sesuai dengan aturan yang berlaku di institusi masing-masing.
"Saat ini kita fokus kepada kondisi pengobatan korban penembakan yang sudah dirujuk ke Makassar untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut," ujar Irfan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.