JAKARTA, KOMPASTV - Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).
Agenda sidang kali ini masih pemeriksaan empat orang saksi. Salah satunya yakni Helmi Kurniawan atau iwan.
Kuasa Hukum Kivlan mengonfirmasi sejumlah kehadiran dan perkenalan saksi dengan Kivlan.
Baca Juga: Kivlan Zen Sebut Kasusnya Rekayasa Tito, Luhut, dan Wiranto
Proses tanya jawab berjalan alot, kuasa hukum beberapa kali menanyakan keterangan saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun saksi membantah BAP miliknya.
Seperti BAP 14 Juli, saksi menjelaskan bahwa kenal dengan Kivlan pada 2 Ferbuari 2019 di sebuah rumah makan. Namun dalam persidangan saksi mengenal terdakwa di bulan Oktober.
"Saya bertemu dengan pak Kivlan di Lubang Buaya, bulan Oktober," ujar saksi.
Perdebatan lain juga terjadi saat kuasa membacakan BAP milik saksi. Sama seperti sebelumnya saksi membantah BAP miliknya sendiri.
Baca Juga: Kivlan Jadi Target Pembunuhan, Semua Tuduhan adalah Rekayasa
"Karena posisinya saya juga sedang puasa, saya nggak merasa fit. takutnya malah tidak bisa menjawab keterangan sebagai saksi dengan baik," ujar Iwan.
Di temui di sela persidangan, Kivlan merasa proses pemeriksaan saksi terutama kepada iwan dapat membuktikan tuduhan yang ditujukan kepadanya tak benar. Seperti mengenai ketidaksesuaian linimasa serta inkonsistensi keterangan saksi menjadi alasan utama.
"Banyak tanggal (linimasa) kegiatan yang nggak sesuai. Banyak kebohongan itu yang dibicarakan saksi, makanya di sini nanti bisa bongkar bahwa saya enggak salah," ujar Kivlan.
Selain Iwan tiga saksi lain yang dihadirkan terkait rincian pembelian dan kegunaan empat pucuk senjata api serta 117 peluru oleh Kivlan yakni Tajudin, Azmaisulfi alias Vivi serta Azwarmi alias Armi.
Baca Juga: Salam Sayang Kivlan Zen untuk Wiranto
Kivlan didakwa atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.
Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.