BANDUNG, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mempertanyakan alasan pemerintah pusat kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, Mahkamah Agung sudah membatalkan aturan kenaikan tersebut pada Februari 2020.
Karena itu, Ridwan Kamil meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan secara detail mengenai aturan main kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Menurut dia, penjelasan secara komprehensif itu penting untuk memberikan kejelasan sekaligus mencegah polemik di tengah masyarakat.
Ridwan mengakui kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah daerah.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Sebut Jokowi Tak Melawan Mahkamah Agung Naikkan Iuran
Namun, kata dia, sangat berpengaruh signifikan pada persepsi masyarakat, terutama yang berada di daerah-daerah. Terlebih, Mahkamah Agung sempat membatalkannya. Hal ini bukan tak mungkin membuat masyarakat bingung,
"Semoga pemerintah pusat bisa menjelaskan dengan jelas apa alasan kembali menaikkan BPJS (Kesehatan). Selama ini masyarakat persepsinya kembali ke harga yang lama sesuai keputusan MA,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (14/5/2020).
“Kemudian ada kenaikan, saya kira butuh penjelasan saja. Yang saya tahu memang ada defisit dari APBN.”
Sejauh ini, dia menyebut, penjelasan maupun pemberitaan yang ada di media massa belum sepenuhnya dicerna baik oleh masyarakat yang terkena dampak kenaikan iuran tersebut.
Apalagi, saat ini sedang terjadi pandemi wabah virus corona atau Covid-19 yang memengaruhi perekonomian masyarakat.
"Jadi, dari kami minta penjelasan lebih jelas, karena sampai hari ini kalau saya baca penjelasannya belum komprehensif,” ujar Ridwan.
“Alasan-alasan kenapa naik dan bagaimana. Saya kira itu, supaya kami di daerah enggak ada keresahan yang tidak bisa kami jawab. Kami butuh jawaban karena tugas provinsi adalah 50 persen perwakilan pemerintah pusat di daerah.”
Baca Juga: YLKI: Naiknya Iuran BPJS Tak Berempati Kepada Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.