JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur tentang tarif iuran BPJS Kesehatan disebutkan ada kenaikan hampir 100 persen untuk tarif kelas I dan II.
Iuran peserta mandiri kelas I naik sebesar 70.000 rupiah dari 80.000 menjadi 150.000.
Sementara untuk tarif iuran peserta mandiri kelas dua naik sebesar 49 ribu rupiah dari 51 ribu menjadi 100.000.
Kenaikan iuran tarif bpjs ini naik hampir seratus persen.
Untuk iuran peserta mandiri kelas III juga naik sebesar 16.500 dari 25.500 menjadi 42.000.
Namun pemerintah masih memberi subsidi sehingga masyarakat tetap hanya membayar 25.500.
Terkait kenaikan tarif iuran BPJS yang diberlakukan pemerintah pasca dibatalkan oleh Mahkamah Agung, juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat kepada KompasTV menyebut jika presiden dalam membuat Perpres baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek.
Sebab kalau toh iuran BPJS harus dinaikkan untuk kesinambungan namun tentu juga pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No. 75 yang lalu.
Keputusan pemerintah untuk menaikan iuran BPJS kesehatan dinilai sudah dihitung secara matang sesuai dengan kemampuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi virus corona untuk hanya membayar iuran BPJS selama 6 bulan saja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.