JAKARTA, KOMPAS.TV - Razia Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dengan penerapan sanksi Pergub 41 tahun 2020 mulai dilakukan oleh Satlantas Jakarta Pusat bersama Dinas Perhubungan di cek point Tugu Tani, pada Kamis (14/5/2020).
Meski pelaksanaan PSBB sudah lewat dari satu bulan, para pengendara masih banyak yang melanggar, seperti tidak memakai masker.
Baca Juga: Ngaku Dokter, Pengendara Mobil Cekcok dengan Polisi dan TNI di Pos PSBB
Selain diberi surat teguran, para pelanggar juga diminta untuk menyanyikan lagu wajib, membaca Pancasila, bahkan dihukum push up oleh petugas.
Mereka yang melanggar diminta untuk memilih untuk menyanyikan lagu nasional dana membaca Pancasila atau membayar denda sebesar Rp 250 ribu.
Banyak dari pelanggar lebih memilih dikenakan sanksi menyanyi dibanding membayar. Namun dalam pelaksanaannya, banyak dari mereka yang tidak hafal lagu Indonesia Raya dan Pancasila.
Razia Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dengan penerapan sanksi ini akan terus dilakukan hingga wabah virus covid-19 ini berakhir.
Baca Juga: Langgar PSBB di Jakarta, Sanksi Kenakan Rompi Oranye Khas Tahanan KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.