BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, kamis pagi (14/5/2020) melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan terhadap peredaran BKC ilegal selama semester kedua tahun 2019 yaitu sebanyak 1.043.340 Batang Rokok Ilegal dan 400,8 Liter Minuman Keras Ilegal senilai Rp. 1.274.556.300,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 456.684.600,-.
Selain itu pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti tindak perkara tindak pidana yang telah inkrah di pengadilan berupa 486,9 Liter Minuman Keras Ilegal dan barang buktilainnya senilai Rp. 396.175.000,- dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp. 67.679.100,-.
Penindakan ini merupakan kerjasama dengan TNI Polri dan Aparat penegak hukum lainnya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara di bakar untuk rokok illegal dan untuk miras illegal ditumpahkan dan botol dipecahkan di halaman kantor DJBC Kalbagsel sipimpin Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, Edy Suprapto dan dihadiri Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Rahmady Effendi Hutahaean serta Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel, Dwianto Prihartono.
Sementara sisanya dilakukan pemusnahan di TPA Banjarbakula dengan ditimbun dengan tanah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.