JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik ke luar daerah bagi warga yang tinggal di dalam wilayah zona merah menjelang atau saat lebaran.
Meski begitu, mudik lokal atau bepergian di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya Jabodetabek tidak dilarang.
Contohnya, saat lebaran tiba, seorang yang tinggal di Tangerang hendak mengunjungi sanak saudaranya yang berdomisili di Bekasi, Jawa Barat, diperbolehkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.
Baca Juga: Antisipasi Mudik, Polres Metro Depok Tingkatkan Penjagaan!
Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan, harus berada di alamat yang sama sesuai identitas kartu tanda penduduk (KTP).
Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak famili.
“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin seperti dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah menggelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.
Baca Juga: Salut! Tidak Bisa Mudik, 2 Mahasiswa Ini Pilih Jadi Relawan Corona
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.