BONE, KOMPAS TV - Seorang gadis berinisial AR akhrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone, Sulawesi Selatan.
Gadis berusia 20 tahun itu ditetapkan tersangka atas kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun.
"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun seperti dikutip Kompas.com pada Rabu, (13/5/2020).
Pahrun mengatakan AR dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Parah! Sindiran Untuk Prank Sembako Sampah Ferdian Paleka
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sementara ketiga rekannya yakni ES (19), ADL (21) dan DA (22) dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.
Pahrun menuturkan, kasus ini bermula pada Jumat, (8/5/2020) pukul 02.00 WITA. Ketika itu, mereka meminum minuman keras di sebuah indekos di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Usai minum, AR masuk ke dalam kamar indekos. Sementara tiga rekannya berada di luar. Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar AR mengigau. Mereka pun masuk ke kamar dan melihat AR dalam keadaan kejang-kejang.
Baca Juga: Prank Ngaku Kena Corona, 4 Orang Dibekuk, Ternyata Habis Pesta Miras
Ketiganya, kata Pahrun, langsung membawa AR ke Puskesmas Watampone. Sesampai di Puskesmas, salah satu rekannya memberitahu petugas medis, bahwa ada temannya yang tidak sadarkan diri. Kondisinya sesak napas dan kejang-kejang.
Mendengar hal itu petugas di Puskesmas Watampone mengarahkan untuk membawanya ke Rumah Sakit Hapsah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.