JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur tentang sanksi bagi pelanggar PSBB.
Anies beranggapan aturan sanksi ini perlu dikeluarkan agar warga lebih disiplin.
Anies menganggap upaya pencegahan penularan virus corona harus dilakukan oleh semua orang, dengan aturan sanksi, akan lebih mendisiplinkan warga.
Selain itu, Pergub tersebut bisa menjadi acuan bagi para penegak hukum bila menemukan pelanggaran PSBB di Jakarta, sehingga tidak perlu ragu lagi dalam bertindak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.