Kompas TV regional berita daerah

Ridwan Kamil Bolehkan Desa di Jawa Barat Salat Tarawih dan Idul Fitri, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 12 Mei 2020, 16:24 WIB
ridwan-kamil-bolehkan-desa-di-jawa-barat-salat-tarawih-dan-idul-fitri-ini-syaratnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri konferensi pers perkembangan Covid-19 Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. (Sumber: Dok. Humas Pemprov Jabar)
Penulis : Tito Dirhantoro

BANDUNG, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bakal mengevaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Jawa Barat. 

Menurut dia, sampai saat ini masih terdapat 37 persen wilayah di Jawa Barat yang masih perlu diwaspadai terkait penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sementara 63 persen wilayah lainnya punya potensi relaksasi lantaran tak ada pergerakan penyebaran Covid-19.

Dari data tersebut, kemudian Pemprov Jabar akan mengklasifikasikan daerah berdasarkan situasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: [FULL] PSBB Berhasil di Jabar, Ini Evaluasi Lengkap dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Ridwan Kamil menuturkan ada lima level atau tingkatan untuk mengklasifikasikan daerah terkait penyebaran Covid-19.

Tertinggi atau paling buruk yakni level 5 yang ditandai dengan warna hitam. Level 4 ditandai dengan warna merah.

Kemudian level tiga untuk ukuran sedang. Selanjutnya level 2 dapat diakatakan sudah bagus yakni dengan ditandai warna biru. Terakhir level 1 merupakan zona hijau atau nol virus.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil itu, Pemprov Jabar saat ini berada di level 4. Ia berharap setelah adanya evaluasi PSBB, tingkat persebaran Covid-19 bisa turun menjadi level 3.

"Sekarang Jabar level 4, nanti setelah evaluasi bisa turun ke level 3,” kata Kang Emil dalam konferensi persnya di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (12/5/2020).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x