KENDARI, KOMPAS TV - Mantan calon legislatif atau Caleg yang juga politikus Partai Gerindra Kota Kendari berinisial MZ ketahuan menanam ganja di rumahnya. Selain itu, pria berusia 34 tahun tersebut juga terbukti mengonsuminya.
Pelaku MZ lantas diciduk kepolisian dari Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di rumahnya yang berada di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kendari pada Senin (11/5/2020).
Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan satu pohon ganja dengan tinggi sekitar 2 meter yang ditanam dalam pot di pekarangan rumahnya. Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa ganja kering dan lintingan ganja.
Baca Juga: Pohon Ganja Ditemukan di Sebuah Rumah Mewah di Cimahi
Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman, mengungkapkan MZ telah memiliki dan menyimpan ganja tanpa izin, sehingga pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
"Pelaku kami sangkakan melanggar pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Eka Faturrahman di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa (12/5/2020).
Selain mengamankan satu pohon ganja ukuran dua meter beserta pot, polisi juga menyita satu karung batang ganja, biji ganja kering, biji ganja yang tengah disemai, bungkusan daun ganja kemas, serta bekas lintingan isap.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pengakuan Politikus Gerindra Penanam Ganja: Sudah Kecanduan Sejak SMP, Sehari Isap 7 Linting
"Kita akan dilakukan pengembangan apakah menanam di tempat lain, dipakai untuk komunitasnya atau diperjualbelikan,” ujarnya.
Sementara itu, MZ yang diinterogasi saat penangkapan di rumahnya mengaku menanam ganja secara sengaja karena hobi. “Karena hobi dan sebagai obat,” kata MZ.
Ia menerangkan telah menanam ganja tersebut sejak empat bulan terakhir. Sementara bibitnya, ia peroleh dari bosnya yang iapanggil "Abang" di Aceh. Setelah itu, MZ menyemainya sendiri.
“Pesan dan beli lewat telpon, urunan komunitas dan belanja bareng,” tutur MZ.
Baca Juga: Prof. Komarudin Hidayat: Pohon Ganja Pasti Ada Manfaatnya - ROSI (Bag4)
Cara penanaman ganja agar tumbuh subur pun sudah dipahami dengan baik oleh MZ berkat sharing ilmu dari Yayasan Lingkar Ganja Nasional.
MZ menuturkan agar ganja tumbuh subur, maka tanaman ganja harus mendapatkan 50 persen sinar matahari pagi dan 50 persen matahari sore.
Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, MZ dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Kepemilikan Ganja Tanpa Izin dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.