JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya, merilis pelanggaran selama masa PSBB di Jabodetabek, dan masa larangan mudik.
Operasi yang berlangsung pada delapan hingga 11 Mei 2020, petugas menangkap 202 travel tanpa izin, yang nekat membawa pemudik.
Dirlantas Polda Metro Jaya, menyebut, jalur tikus merupakan jalur yang paling banyak dilalui oleh travel tanpa izin ini.
Pengemudi travel gelap, dijerat pasal tentang undang-undang lalu lintas. Denda 500 ribu rupiah atau kurungan 2 bulan penjara.
Sementara, kendaraan yang melanggar akan disita hingga selesainya proses hukum.
Dua ratus dua travel yang diamankan ini, merupakan travel perseorangan yang menawarkan mudik melalui media sosial.
Harga yang ditawarkan, lebih tinggi dari harga umumnya, serta penawaran menggiurkan untuk menjamin penumpang, bisa sampai di lokasi mudik melalui jalur jalur tikus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.