JAKARTA, KOMPAS.TV — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR selambat-lambatnya pada Jumat (15/5/2020).
Alokasi anggaran THR 2020 sebesar Rp 29,38 triliun untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peraturan pemerintah tentang THR 2020 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan juga sudah disiapkan.
Setelah kedua payung hukum itu resmi terbit, pencairan THR segera dieksekusi.
Baca Juga: Update: Pemerintah Izinkan THR Dicicil atau Ditunda
Pencairan THR Serentak
“Pembayaran THR 2020 akan dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini, tanggal 15 Mei 2020,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Alokasi anggaran THR 2020 mencapai Rp 29,382 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, dan ASN daerah Rp 13,898 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.