Kompas TV nasional berita kompas tv

Pemerintah Beri Izin Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Lagi

Kompas.tv - 11 Mei 2020, 16:54 WIB
pemerintah-beri-izin-warga-di-bawah-45-tahun-boleh-beraktivitas-lagi
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020). (Sumber: Dok Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ada kebijakan baru dari pemerintah terkait penanganan virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Mahasiswa dan Relawan Kalsel Peduli Beri Bantuan dari Donasi Penjualan Baju Kampanye Lawan Covid-19

Pemerintah akan memberikan izin kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah wabah pandemi Covid-19.

Tujuannya agar mereka tidak lagi kehilangan mata pencarian sejak adanya musibah yang mengguncang Indonesia dan manca negara itu.

Kebijakan tersebut diungkapkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers melalui live streaming usai rapat terbatas (Ratas), Senin (11/5/2020).

"Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terpapar PHK kita kurangi," ujar Doni.

Namun demikian, Doni memberikan catatan, kelompok tersebut tidak memiliki gejala Covid-19. 

Beruntungnya, berbagai data menunjukkan kelompok ini tidak masuk dalam kelompok rentan.

Menurut catatan gugus tugas, masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun hanya sekitar 15 persen yang terpapar Covid-19. 

Baca Juga: Kakek Positif Covid-19 Tiap Malam Jadi Imam Tarawih Berjamaah, Puluhan Warga Jalani Tes Swab

Sehingga, lanjut Doni, secara fisik, mereka memang terlihat lebih sehat ketimbang kelompok rentan.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun secara fisik mereka sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," tutur Doni.

Doni menambahkan, langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai PHK (pemutusan hubungan kerja) yang dilakukan sejumlah perusahaan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x