KUPANG, KOMPASTV – Demi meringankan beban masyarakat di tengah wabah pandemi Covid-19 atau virus corona, Pemerintah Nusa Tenggara Timur membebaskan kendaraan roda dua di NTT dari pajak.
Bebas pajak ini berlaku selama empat bulan, yakni dari bulan April hingga Agustus 2020.
Kepala Badan dan Aset Provinsi NTT, Zeth Tobing mengatakan, kebijakan ini berlaku selama lima bulan.
“Pak Gubernur menginstruksikan kebijakan, yaitu memberikan tax amnesty denda pajak kendaraan bermotor selama 5 bulan kepada masyarakat”
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Dari 6 Pelaku Perampokan Rumah Pasien COVID 19 Sebagai DPO
Masyarakat yang memiliki jatuh tempo pembayaran pajak pada bulan April – September, dapat membayarkan setelahnya tanpa diberi denda.
Meski demikian, mereka masih tetap harus membayarkan pokok pajak dari kendaraan tersebut.
Kebijakan ini diberlakukan demi meringankan beban masyarakat yang tengah dilanda dampak sebaran virus Covid-19 atau virus corona.
Baca Juga: Mantap!!! Polisi Terima Sogokan? Videokan, dan Akan Dipecat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.