MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 2 dari 6 orang pelaku perampokan rumah korban pasien covid 19 yang masih belum tertangkap dikecamatan panakkukang makassar , ke dua pelaku ini juga telah diketahui identitasnya .
Polisi dari polsek panakkukang makassar terus melakukan pengejara terhadap 2 lagi pelaku pembobolan rumah pasien positif covid-19 yan mengakibatkan kerugian korban mencapai 40 juta rupiah , keduanya kini dijadikan sebagai dpo polsek panakkukang ,
Identitas keduanyapun telah diketahui oleh petugas dan kini pihak resmob polsek panakkukang juga telah melakukan pengejaran terhadap keduanya , sebelumnya resmob panakkukang telah melakukan penangkapan terhadap 4 dari 6 orang pelaku pembobolan di jalan campagayya kecamatan panakkukang makassar dan kini ke 4 pelaku ini diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
#PASIENCOVID
#PERAMPOKAN
#COVID19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.