BEKASI, KOMPAS.TV - Sejumlah calon penumpang di Terminal Pulo Gebang, Bekasi, Jawa Barat, gagal berangkat ke sejumlah daerah di Pulau Jawa karena diketahui akan mudik ke kampung halaman.
Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Oktanianus Pasaribu menegur sejumlah petugas PO bus karena menjual tiket tidak sesuai aturan, karena penumpang hanya membawa surat keterangan sehat saja.
Baca Juga: Nekat Angkut Pemudik, Puluhan Unit Bus dan Mobil Rental Ini Disita!
Sementara, dalam aturan perjalanan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19, kriteria tertentu yang bisa melakukan perjalanan, juga harus menyertakan surat izin dari atasan mengenai alasan perjalanan mereka.
Namun para penumpang di Pulo Gebang tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin tersebut, hingga akhirnya perjalanan mereka terpaksa dibatalkan.
"Sebagian masyarakat masih banyak salah persepsi mengenai aturan perpindahan orang ini, jadi tidak semua orang bisa pergi," ujar Bernad.
Ia pun menjelaskan persyaratan jika masyarakat ingin melakukan perjalanan.
"Surat tugas kalau untuk ASN, demikian juga untuk swasta, ada surat pengantar dan keterangan sehat," tambahnya.
Baca Juga: Siap-siap! Ada Rencana Penumpang KRL Wajib Membawa Surat Tugas dari Perusahaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.