JAKARTA, KOMPAS TV - Perusahaan Listrik Negara (PLN) buka suara terkait tuduhan curang karena tagihan listrik masyarakat membengkak tiba-tiba di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, mengatakan PLN adalah perusahaan BUMN yang setiap laporannya harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juga ada pengawasan dari BPK Provinsi. Karenanya, tidak mungkin pihaknya menaikkan tarif diam-diam.
“Terhadap tuduhan PLN curang dan menaikkan tarif diam-diam, kami diawasi secara internal maupun eksternal. Jadi dalam hal tarif listrik, kami tidak mungkin dan tidak bisa melakukan kebijakan semena-mena,” kata Zulkifli keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (9/5/2020).
Baca Juga: PLN Jelaskan Tagihan Listrik Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Ternyata Ini Penyebabnya
Zulkifli mengatakan, keluhan kenaikan tarif listrik pada bulan Mei yang disampaikan sebagian pelanggan, akar masalahnya terjadi karena diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Maret.
Ketika resmi diberlakukan, petugas PLN yang biasa mencatat meteran listrik tidak dapat bekerja atau melakukan pencatatan meteran kepada sebagian pelanggan.
Sebab, untuk menghindari paparan virus corona antara petugas dengan pelanggan, sehingga hitungan penggunaan listrik ditetapkan rata-rata selama 3 bulan terakhir.
Dengan cara tersebut, tentu akan ada akibat kurang bayar atau lebih bayar pada bulan berjalan, yaitu April 2020. Secara sistem, kurang bayar akan dibebankan pada pembayaran bulan berikutnya.
Baca Juga: PLN Siapkan Mekanisme Listrik Gratis untuk Bisnis dan Industri Kecil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.