YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan pelecehan seorang mahasiswa telah diadukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Terlapor adalah alumni perguruan tinggi di Indonesia yang mendapat beasiswa di Australia.
Korban yang melapor mencapai 30 orang sejak 20 April lalu.
Pihak kampus terlapor angkat bicara dan menindaklanjutinya.
Mereka menyerahkan kasus ini kepada proses hukum demi menegakan keadilan.
“UII menganggap serius kasus ini, dan menindaklanjuti dengan membentuk tim pembentuk fakta dan tim untuk mendampingi korban dan penyintas jika diperlukann,” kata Kepala Bidang Humas UII, Ratna Permata Sari.
Di media sosial Instagram muncul klarifikasi dari akun Ibrahim Malik, ia menulis surat terkait dugaan kasus pelecehan seksual alumni UII.
“Bahkan sebelum pemberitaan menyebar, tidak ada satu pun pihak yang menghubungi saya, meminta klarifikasi, atau tabayyun. Sehingga ketika berita tersebar secara cepat dan masif, saya tidak punya kesempatan untuk membela diri. Jika memang ada yang pernah merasa dirugikan sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional saya persilahkan untuk menempuh jalur hukum,” dikutip dari Instagram @ibrahimmalik.
Sementara dikutip dari media ABC, Ibrahim Malik mengatakan, “Saya hormati ya, itu kan hak prerogatif kampus, tapi sampai sekarang kan semua itu masih dugaan. Artinya saya juga masih bingung kenapa saya disuruh harus meminta maaf.”
Pelaporan korban kini tengah diselidiki LBH Yogyakarta termasuk langkah hukum yang dilakukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.