BOGOR, KOMPAS.TV - Selama masa PSBB Jabodetabek, pemeriksaan penumpang KRL akan semakin ketat, sesuai hasil rapat pimpinan daerah DKI Jakarta, Jawa Barat dan para bupati serta wali kota.
Nantinya warga yang akan naik KRL wajib mempunyai surat keterangan resmi dari perusahaan.
Rapat para pimpinan daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat, sepakat menghasilkan peraturan baru, terkait pergerakan rutin, warga yang menaiki KRL.
Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya, nantinya pergerakan orang yang keluar masuk Jabodetabek akan lebih diperketat, misalnya untuk penumpang kereta, penumpang harus memiliki surat keterangan resmi dari perusahaan.
Perusahaan yang dimaksud adalah yang ada dalam delapan jenis usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya, pihaknya dan Gubernur Jakarta sudah membuat regulasi baru untuk mengatur lebih ketat pergerakan orang pada moda transportasi krl.
"Hanya yang 8 sektor strategis yang boleh, harus ada suratnya!
Gak ada suratnya, gak boleh, dan bisa dikenakan sanksi," ungkap Bima.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.