JAKARTA, KOMPASTV - Polrestabes Bandung telah menetapkan Youtuber Ferdian Paleka (21) sebagai tersangka penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Dalam akun Instagram @polrestabesbandung, dijelaskan kronologi Prank Sembako Isi Sampah yang dilakukan Ferdian Paleka dan rekan-rekannya.
Awalnya pada tanggal 30 April 2020, para pelaku berkumpul di rumah Ferdian untuk berdiskusi menenai materi konten yang akan dibuat dan diunggah di kanal Youtube Ferdian.
Baca Juga: Ferdian Paleka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Salah satu rekan Ferdian, Aidil (21) mengusulkan untuk membuat video prank pemberian makanan kepada waria dipinggir jalan dengan menggunakan kardus mie instan yang didalamnya berisi batu dan sampah.
Kemudian pada hari Jumat 1 Mei 2020 para pelaku melaksanakan aksinya dengan sasaran waria dipinggir Jalan Ibrahim Adjie, Bandung. Para pelaku memberikan paket makanan yang didalamnya berisi batu dan sampah.
Pemberian kardus berisi batu dan sampah itu dilakukan Ferdinan dan Tubagus Faddinar Achyar (20), sedangkan Aidil bertugas merekam adegan pemberian makanan tersebut dengan kamera.
Tak berselang lama, pada Minggu 3 Mei 2020, para pelaku menguggah video pemberian sembako berisi sampah tersebut ke kanal Youtube dengan nama Ferdian Paleka.
Baca Juga: Tertunduk, Ferdian Paleka Ditahan di Polrestabes Bandung
Atas kejadian tersebut penerima bingkisa melaporkan unggahan Ferdian ke Polrestabes Bandung. Peristiwa tersebut membuat penerima merasa malu terhina dan tercemarkan nama baiknya.
Kini tiga pelaku, Tubagus Faddinar Achyar, Ferdiansyah als Ferdian Paleka dan Aidil telah berstatus tersangka. Ferdian yang sempat buron ini ditangkap pada Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Saat Jadi Buron, Youtuber Ferdian Paleka Sempat Kabur ke Palembang
Ia melarikan diri setelah unggahan prank sembako isi sampah viral di media sosial. Ia ditangkap saat keluar dari pelabuhan Merak, Banten.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.