Kompas TV nasional berita kompas tv

DPR Minta Moratorium Pengiriman ABK ke Perusahaan China dan Taiwan

Kompas.tv - 8 Mei 2020, 14:35 WIB
dpr-minta-moratorium-pengiriman-abk-ke-perusahaan-china-dan-taiwan
Tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. (Sumber: (MBC/Screengrab from YouTube))
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi, meminta kepada pemerintah untuk memoratorium pengiriman anak buah kapal atau ABK ke perusahaan ikan milik China dan Taiwan.

Moratorium tersebut diperlukan menyusul adanya kejadian pelarungan jenazah ABK asal Indonesia ke laut beberapa waktu lalu.

Langkah demikian dianggap Bobby merupakan yang paling tepat. Pasalnya, dia menyebut eksploitasi terhadap ABK asal Indonesia sudah sangat sering terjadi, terutama ketika bekerja pada perusahaan asal dua negara itu.

“Penyelesaiannya yang paling tepat adalah pemerintah saat ini moratorium pengiriman ABK Indonesia ke perusahaan ikan khususnya di perusahaan China dan perusahaan Taiwan,” kata Bobby kepada Kompas TV pada Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: 14 ABK WNI Korban Perbudakan Kapal China Pulang ke RI

Terkait kasus pelarungan jenazah ABK asal Indonesia di kapal ikan milik perusahaan China, Bobby mengatakan, pemerintah perlu melakukan investigasi melalui Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

Kementerian Luar Negeri disebut Bobby juga perlu berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Juga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tak hanya itu, Bobby menambahkan pemerintah juga perlu melakukan aksi diplomatik terhadap pemerintah China. Tujuannya, untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi. 

Dari situ kemudian diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Selanjutnya, pihak yang bertanggung jawab tersebut harus diproses secara hkum. 

“Kita juga ingin pemerintah segera mengkonsolidasikan di internal karena kejadian ini sudah cukup lama terjadi,” ujarnya. 

Namun sebelum sampai ke sana, Bobby menuturkan, pemerintah terlebih dahulu harus memastikan bahwa hak-hak ABK tersebut telah dipenuhi oleh pihak perusahaan. 

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Telepon 14 ABK yang Ada di Korea Selatan

Seperti diketahui, publik baru-baru ini dihebohkan dengan jenazah anak buah kapal atau ABK asal Indonesia di kapal ikan China, Long Xing yang dibuang ke laut. 

Praktik eksploitasi ABK asal Indonesia itu lantas ramai setelah stasiun televisi Korea Selatan, MBC, melaporkan keberadaan WNI dengan kondisi kerja yang memprihatinkan dan disebutnya sebagai perbudakan di atas kapal.

Dalam cuplikan video pemberitaan MBC, WNI yang bekerja di kapal China tersebut harus bekerja hingga 30 jam dengan istirahat minim, mendapat diskriminasi, hingga gaji yang tak sesuai dengan kontrak kerja.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x