MAKASSAR, KOMPAS.TV – Petugas Satpol PP kota Makassar, Sulawesi Selatan, menindak pemilik toko alat tulis yang diduga tetap beroperasi dan melanggar aturan PSBB.
Saat akan ditutup, pemilik toko sempat terlibat cekcok dengan petugas Satpol PP.
Petugas Satpol PP Makassar ini meluapkan kemerahannya saat mengetahui sebuah toko penyedia alat tulis kantor yang pernah tutup, kini buka kembali.
Pemilik toko tersebut diduga melanggar aturan PSBB, dengan masih beroperasi.
Toko alat tulis kantor ini, merupakan toko non-sembako, yang seharusnya hanya boleh beroperasi secara daring.
Satpol PP kota Makasar menyatakan, pemilik toko yang melanggar aturan PSBB akan diproses untuk mendapatkan sanksi.
Kepala Satpol PP kota Makassar mengingatkan kebijakan PSBB yang diterapkan saat ini, untuk mencegah penyebaran corona di kota Makassar.
Sebelumnya, emerintah kota makassar segera mengusulkan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB rencana ini di usulkan langsung oleh ketua gugus Covid-19 kota Makassar Iqbal Suhaeb Usualan PSBB ini lantaran jumlah kasus Covid-19 di kota Makassar sudah tersebar di 14 dari 15 kecamatan di kota Makassar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.