KOMPAS.TV - Petugas Satpol PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menindak pemilik toko alat tulis yang diduga tetap beroperasi dan melanggar aturan PSBB.
Saat akan ditutup, pemilik toko sempat terlibat cekcok dengan petugas Satpol PP.
Petugas Satpol PP Makassar sempat meluapkan kemarahannya saat mengetahui sebuah toko penyedia alat tulis kantor yang pernah tutup, kini buka kembali.
Pemilik toko tersebut diduga melanggar aturan PSBB dengan masih membuka toko.
Toko alat tulis kantor tersebut merupakan toko non sembako, yang seharusnya hanya boleh beroperasi secara online.
Satpol PP Kota Makassar mengatakan bahwa pemilik toko yang melanggar aturan PSBB akan diproses untuk mendapatkan sanksi.
Kepala Satpol PP Kota Makassar mengingatkan kebijakan PSBB yang diterapkan saat ini untuk mencegah penyebaran corona di kota tersebut.
Sementara itu di Medan, Sumatera Utara, sejumlah warung kopi dan warung tuak di Jalan Rambung dibongkar petugas.
Penertiban ini untuk mencegah adanya perkumpulan di warung, menyusul sosialisasi hingga teguran terkait social distancing dan physical distancing yang tidak dilakukan oleh para pemilik warung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.