JAKARTA, KOMPASTV – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada perubahan peraturan terkait larangan mudik lebaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan Kemenhub tidak merubah Permenhub 25 tahun 2020, namun akan ada aturan turunan yang menjabarkan pengecualian transportasi untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Menurut Adita, kriteria dan syarat-syaratnya akan ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Baca Juga: Siapa Bilang Mudik Sudah Boleh? Doni Monardo: Tetap Dilarang, Titik!
“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB," ujar Adita dalam keterangan pers Kemenhub, Rabu (6/5/2020).
Adita menambahkan penumpang yang diperbolehkan bepergian dalam aturan turunan tersebut bakal sesuai kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020," ujar Adita.
Menurut Adita, pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis (7/5/2020) pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: 30 Ribu Kendaraan Kena Razia Larangan Mudik saat Operasi Ketupat
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, pada Rabu Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah terbit.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Orang-orang yang dimaksud sebagai berikut:
1. Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Baca Juga: Larang Mudik, Tapi Boleh Pulang Kampung Jika Kepentingan Mendesak, Ini Penjelasan Kemenhub
2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
3. Repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Edaran tersebut juga mengatur secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.