JAKARTA, KOMPAS TV - Bank Indonesia menanggapi wacana permintaan pencetakan uang dalamjumlah besar, lalu dibagikan kepada masyarakat untuk mengantisipasi dampak negatif wabah virus corona atau Covid-19.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan Bank Indonesia tidak akan pernah mencetak uang untuk dibagikan langsung kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Sebab, hal itu tidak sejalan dengan kebijakan moneter yang prudent dan lazim. Pencetakan uang hanya dilakukan sesuai kaidah dan koordinasi antara Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan.
"Sekarang kita dengar ada sejumlah pandangan di masyarakat, BI cetak uang saja. Mohon maaf, nih. Betul-betul mohon maaf. Enggak ada proses pengedaran uang yang dicetak BI di kasih ke masyarakat. Enggak Ada," kata Perry dalam konferensi video, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: 3 Perkembangan Penting bagi Bank Indonesia Hadapi Covid-19
Perry menyebut, perencanaan pencetakan uang kertas dan logam terlebih dahulu harus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
Jumlahnya pun harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan prinsip pencetakan dan pemusnahan uang diukur dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Misalnya, dengan pertumbuhan ekonomi di level 5% dan inflasi tercatat 3%, perarti pencetakan uang menjadi 8%. Bisa ditambah, tapi maksimal hanya 10%.
Selain itu, ada mekanisme pengedaran uang antara Bank Indonesia, perbankan, dan masyarakat. Keseluruhan proses ini selalu menggunakan kaidah tata kelola yang baik, dan selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Enggak ada proses pengedaran di luar itu. Semua itu prosesnya diaudit oleh BPK. Pemahaman itu bukan praktik yang lazim. Tidak akan dilakukan di BI," ujar Perry.
Lebih lanjut, Perry menuturkan, proses penyetoran dan pengambilan uang perbankan sama seperti proses di masyarakat. Perbankan bisa menyetor uang ke BI bila terdapat kelebihan uang di khazanah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.