JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly melantik Irjen Polisi Andap Budhi Revianto sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Senin (4/5/2020).
Sebelum dimutasikan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 1 Mei lalu, Andap masih menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Riau (Kepri).
Baca Juga: Mutasi Ratusan Personil Polri, Kapolri Idham Azis Katakan Tak Ada Lagi Sowan Mencari Jabatan
Andap dimutasi ke Kemenkumham melalui Surat Telegram Nomor ST/1378/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Yasonna meminta Andap dapat mendeteksi segala bentuk penyimpangan sedini mungkin supaya inspektorat jenderal (Itjen) tidak hanya bertindak setelah adanya pelanggaran.
"Saya tidak mau inspektorat jenderal bertindak setelah ada kejadian tetapi inspektorat jenderal harus mengantisipasi adanya dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi," kata Yasonna saat membacakan sambutannya.
Yasonna menuturkan, pengawasan di Kemenkumham merupakan sebuah tantangan karena Kemenkumham mempunyai 800 satuan kerja dari tingkat pusat hingga kota/kabupaten.
Untuk itu, Yasonna meminta Andap melakukan terobosan dalam meningkatkan moralitas dan etika pegawai serta mengawasi pelayanan publik.
Baca Juga: Usai Dimutasi Kapolri, Irjen Reinhard Silitonga Jabat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham
"Sebagai Irjen (Kemenkumham), saudara harus mampu meningkatkan indeks integritas Kementerian Hukum dan HAM menjadi lebih baik, jangan berikan ruang untuk kolusi, korupsi, dan nepotisme," kata Yasonna.
"Mungkin saja ritme dan gaya kerja di kepolisian dan di Kementerian Hukum dan HAM agak sedikit berbeda. Tapi saudara sama-sama abdi negara. Saya percaya, di mana pun ditempatkan, sebagai abdi negara kita akan mampu menyesuaikan diri," imbuh Yasonna.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.