Kompas TV nasional berita kompas tv

PNS Dilarang Cuti Selama Pandemi Corona, Kecuali...

Kompas.tv - 3 Mei 2020, 14:28 WIB
pns-dilarang-cuti-selama-pandemi-corona-kecuali
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara (Sumber: KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO)
Penulis : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk mengajukan cuti selama masa pandemi Covid-19 ini.

“ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian,” kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono seperti dikutip Kompas.com, Minggu (3/4/2020).

Kebijakan ini berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: [Full] Simak! Sanksi Bagi PNS Mudik: Turun Jabatan Hingga Dipecat

Lalu siapa yang termasuk pengecualian seperti dikatakan Bambang?

Kondisi PNS yang dapat diberikan cuti seperti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.

Cuti karena alasan penting diberikan ketika ada anggota keluarga inti atau si PNS sendiri sakit keras atau meninggal dunia.

Sementara, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajukan dan diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit.

Pemberian cuti diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 ini adalah revisi dari PP No. 11/2017 mengenai Manajemen PNS dan PP No. 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

PPK instansi harus mengawasi ASN dalam pemberian cuti sekaligus memastikan ASN tidak melakukan pergerakan ke luar daerah dan/atau mudik. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Putuskan PNS Eselon I dan II Tak Dapat THR pada 2020

Bila ada yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010

Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin diatur sesuai masing-masing instansi, seperti penentuan kategori, tata cara, atau mekanisme hukumannya.

Penjatuhan hukuman tersebut juga mempertimbangkan dampak bagi pemerintah, instansi, maupun masyarakat. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x