DEPOK, KOMPAS.TV - Periode kedua penerapan PSBB di kota Depok nyatanya belum sepenuhnya ditaati warga.
Petugas Satpol PP harus menutup paksa usaha usaha yang bukan kebutuhan darurat.
Cekcok pun terjadi antara petugas dengan pengelola usaha.
Adu mulut ini terjadi antara pengelola usaha retail dengan petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri di kota Depok yang bertindak tegas menerapkan PSBB.
Pengelola usaha menolak bila tokonya harus ditutup.
Petugas kemudian menjelaskan bila usahanya merupakan bukan usaha kebutuhan pokok, sehingga harus ditutup selama penerapan PSBB.
Petugas kemudian bergerak ke tempat usaha lain dan masih didapati banyaknya pengunjung yang tidak menerapkan pola pisikal distancing.
Petugas kemudian meminta para pengunjung untuk segera mengakhiri belanjanya dan memberi edukasi tentang penerapan PSBB.
Petugas kemudian kembali diprotes oleh pihak manajemen usaha retail.
Pihak manajemen usaha mengaku membuka usahanya dengan alasan untuk tetap menjaga penghasilan upah karyawannya, sementara petugas kembali menegaskan, usaha yang dimiliknya bukanlah usaha kebutuhan darurat selama PSBB, sehingga harus ditutup.
Petugas kemudian meminta seluruh pegawai toko setempat untuk tidak bekerja, berada di rumah selama penerapan PSBB demi cegah penyebaran virus corona.
Pihak Satpol PP mengatakan pemerintah kota depok melarang semua aktitifas usaha beroperasional di luar sektor yang sudah diperbolehkan seperti perbankan, dan toko sembako, dan jasa ekspedisi.
Sehari yang lalu, petugas gabungan juga memberikan peringatan bagi pemilik usaha yang melanggar PSBB.
Petugas akan menindak tegas termasuk mencabut izin usaha bila masih ditemukan usaha yang nekat beroperasional selama PSBB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.