SUKABUMI, KOMPAS.TV - Tindak pidana korupsi dari kasus kredit fiktif bank Bjb bersama koperasi Kohippi tahun 2012 lalu, berhasil mengembalikan sisa kerugian uang negara sebesar 6 koma 704 miliar dari nilai kucuran anggaran 17 koma 5 miliar penyaluran kredit usaha kerja. Kucuran anggaran ini disalahgunakan oleh pimpinan cabang terdahulu berinisial D-H dan K-P yang merupakan menager komersial bank Bjb. Selain itu, empat orang lainnya dari koperasi Kohippi bernama, Muslih Ahmad, Komarudin, Nurdiansyah, dan Aris Ruslan, telah dilakukan penahanan dan menjalani hukuman masing masing empat tahun dan dua tahun penjara. Kepala kejaksaan negeri Kota Sukabumi, Ganora Zarina mengungkapkan, uang sebesar enam miliar lebih ini akan dikembalikan ke kas negara melalui bank Bjb Sukabumi. Sementara pimpinan cabang bank Bjb Kota Sukabumi, Nurachman Wijaya, mengatakan, pengembalian uang ini akan dimasukan dalam kas negara sebanyak 6 koma 7 miliar rupiah, dari hasil tindak pidana korupsi kasus kredit fiktif koperasi Kohippi. Kejaksaan Kota Sukabumi telah menyerahkan uang 6 miliar lebih ke kas negara, melalui bank bjb cabang kota sukabumi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.