JAKARTA, KOMPAS.TV – Dilarang mudik dan perjalanan ke luar kota bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Perusak Mobil Dinas Perwira Tinggi Polri di Tol Cikampek Ternyata ASN Kementerian Ketenagakerjaan
Larangan yang sama juga berlaku bagi ASN yang hendak mengajukan cuti.
"ASN yang mempunyai hak cuti, maaf, kali ini hak cuti sangat dibatasi," ungkap Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan RB, Bambang D Sumarsono, di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020), seperti dilansir Kompas.com
Ketentuan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun begitu, Bambang menjelaskan, ada pengecualian bagi ASN yang hendak mengajukan cuti.
Salah satunya adalah ASN perempuan yang hendak melahirkan.
"Ini mau tidak mau diberi cuti," tutur Bambang.
Selain itu, lanjut Bambang, cuti sakit dengan alasan sakit yang cukup parah.
Terakhir, cuti karena alasan penting yaitu bila ada keluarga atau saudara yang meninggal dunia.
Tetapi, untuk cuti yang terakhir ini hanya diberikan bila sanak saudara yang meninggal merupakan keluarga inti, seperti orang tua, saudara kandung, anak atau menantu.
Adapun untuk cuti menikah tidak terdapat dalam ketentuan tersebut.
"Cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini," Bambang menegaskan.
Baca Juga: Resmi! ASN “Work From Home” Hingga 13 Mei 2020
Bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Sanksi itu dimulai dari yang ringan berupa teguran, hingga sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat bukan berdasarkan atas permintaan sendiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.