JAKARTA, KOMPAS.TV - Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, hadir dalam sidang kasus penyiraman air keras, pada hari ini.
Novel bersaksi atas dua terdakwa yang diduga menyiram air keras ke wajahnya.
Setelah empat pekan ditunda, sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik komisi pemberantasan korupsi atau KPK, Novel Baswedan, kembali digelar.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi atas dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Saat menyiram air keras, kedua terdakwa masih menjadi anggota kepolisian, dari Brimob.
Kedua pelaku yang diduga menjadi penyiram air keras, didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel Baswedan.
Mereka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, ditangkap pada 26 Desember 2019, setelah penyiraman air keras pada 11 April 2017.
Novel disiram air keras seusai shalat subuh di dekat rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penyidikan oleh polisi dilakukan selama lebih dari dua tahun, di masa dua Kapolri, dan tiga Kepala Badan Reserse dan kriminal Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.