JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana.
Tak tangung-tanggung, KPK bakal menjatuhkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana. Termasuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Fikri menjelaskan landasan utama dalam tuntutan tersebut yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Baca Juga: Anggaran Pemerintah Dirombak Untuk Lawan Corona, Ini Rinciannya
Untuk itu, ia mengingatkan jangan coba-coba untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam suasana bencana. Maka tidak ada pilihan lain yaitu tuntutannya pidana mati.
"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Fikri menambahkan KPK telah memetakan empat titik rawan korupsi terkait upaya penanganan pandemi Covid-19 untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Yakni, pengadaan barang jasa, sumbangan pihak ketiga, pengalokasian APBN-APBD, serta pendistribusian bantuan sosial.
Terkait pengadaan barang dan jasa, KPK telah membuat surat edaran tentang rambu-rambu pengadaan barang jasa sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020.
Baca Juga: Analis Kebijakan: Bantuan Sosial Harus Segera Dikucurkan, Jangan Sampai Dikorupsi!
Surat edaran KPK tersebut sebagai penuntun agar para pengguna anggaran tidak terjebak korupsi dan sebagai panduan dalam pangambilan keputusan.
"Kami juga tidak ingin ada ketakutan para pengguna anggaran dan tidak berani mengambil keputusan karena takut dengan korupsi, sehingga kami berikan panduan melalui Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020," ujarnya.
Surat Edaran tersebut menjadi enam langkah antisipatif dalam rangka pengawasan anggaran penanganan Covid-19. Sedangkan lima langkah antisipatif lainnya, yaitu bekerja sama dengan LKPP untuk pendampingan monitoring penggunaan anggaran dan BPKP untuk melakukan pengawasan.
Kemudian, membuat pedoman pemberian/penerimaan uang/barang bukan gratifikasi, koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19, pengawasan anggaran pemda, dan koordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengoptimalkan pemanfaatan NIK untuk distribusi bansos.
Baca Juga: Tak Lazim! KPK Pajang Tersangka Saat Konpers Ketua DPRD Muara Enim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.