JAKARTA, KOMPAS TV - Seorang pengemudi mobil berinisial BS ditangkap setelah merusak mobil dinas milik seorang anggota polisi berpangkat brigadir jenderal atau Brigjen menggunakan pisau.
Peristiwa perusakan mobil dinas milik anggota polisi itu terjadi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 29 pada Jumat, 24 April 2020.
"Betul, pelaku sudah kami amankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: Viral Purnawirawan TNI Ngamuk dan Todongkan Pisau ke Polisi Saat Diminta Pakai Masker
Peristiwa perusakan tersebut berawal ketika mobil dinas polisi berpangkat brigjen tersebut menyalip mobil yang dikendarai BS di ruas Tol Cikampek.
Pelaku BS yang tidak terima disalip korban, lantas mengejar mobil korban. Ketika berhasil menyalip kembali, pelaku BS menyuruh korban untuk menepi ke pinggir jalan tol.
Korban pun menuruti permintaan pengemudi BS untuk menepi. Tanpa basa-basi, pelaku BS langsung turun dari mobilnya dan meminta korban membuka kaca mobil sambil mengeluarkan pisau.
"Pelaku mengejar mobil pelapor dan disuruh berhenti. Pas berhenti, dia (pelaku) mengeluarkan pisau," ucap Yusri.
Karena melihat korban tak melawan, lanjut Yusri, pelaku BS lanngsung merusak mobil korban menggunakan pisau.
Baca Juga: Suami Murka, Lelaki yang Diam-Diam Nikahi Istrinya Dihajar Pakai Pisau
"(Korban) diancam menggunakan pisau, kemudian mobilnya, kacanya dibaret pakai pisau sehingga mobilnya rusak dan lecet," ujar Yusri.
Aksi perusakan itu terhenti setelah korban menunjukkan kartu identitas keanggotaan Polri. Pengemudi BS pun akhirnya langsung menghentikan aksinya dan melarikan diri.
"Pada saat dikasih lihat kartu anggota polisi, dia langsung kabur. Pelat nomor mobilnya terlihat (oleh korban) sehingga langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Hingga saat ini, BS masih diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.