KOMPAS.TV - Aparat Polres Jepara, Jawa Tengah, menangkap TS (47), warga Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Dia tega membakar istrinya, AR (45), hingga menderita luka bakar 90 persen. Ibu rumah tangga itu kini harus dirawat intensif di RSUD RA Kartini Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2020) sore.
Baca Juga: Sakit Hati Istri Diselingkuhi, Husni Mubarok Bunuh Saudaranya
Saat itu, kata Kapolres, pasutri tersebut terlibat pertengkaran hebat setelah diduga ada wanita idaman lain dalam biduk rumah tangganya.
"Pelaku dituding selingkuh oleh istrinya sehingga cekcok di dalam rumah," ungkap Nugroho dikutip dari Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Nugroho menjelaskan, perselisihan itu sering terjadi seusai pelaku pulang kerja dari Jakarta tiga pekan yang lalu.
Sampai akhirnya, pelaku menyiram tubuh istrinya dengan bensin hingga membakarnya. Semula pelaku cekcok dengan istrinya di dalam rumah.
Pelaku pun memilih diam dan mengunci diri di kamar. Namun, emosi pelaku memuncak setelah korban berkali-kali menggedor pintu kamar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.