Kasus positif Corona akan bertambah 200 ribu jika mudik terjadi. Presiden Joko Widodo akhirnya melarang warga mudik atau pulang ke kampung halaman. Warga yang dilarang mudik adalah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah corona.
Kebijakan larangan mudik ini dinilai terlambat. Pasalnya, sudah banyak perantau yang memilih pulang. Meski terlambat, keputusan Jokowi ini layak diapresiasi. Karena, kebijakan melarang mudik harus diambil guna mencegah penyebaran Covid-19.
Apalagi wilayah Jabodetabek yang menjadi tempat sebagian besar perantau menjadi hot spot virus mematikan ini. Namun kebijakan ini memakan korban. Penyedia jasa transportasi menjadi sektor yang sangat terdampak dengan kebijakan ini.
Organisasi Angkutan Darat menyatakan, larangan mudik berdampak signifikan terhadap bisnis angkutan. Ada sekitar 1,5 juta supir dan awak bus yang terancam dirumahkan. Pasalnya, sejak ada pandemi serta pemberlakuan larangan mudik, okupansi penumpang terus menurun drastis.
Bisnis penerbangan dan kapal laut juga bernasib sama. Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah harus menyiapkan jaring pengaman bagi sektor yang terdampak kebijakan larangan mudik, khususnya penyedia jasa transportasi.
Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan memberi insentif berupa keringanan pajak, keringanan cicilan kredit pada perbankan dan BLT bagi para karyawan yang bekerja di bisnis ini. Selain itu, pemerintah juga harus memikirkan kondisi perekonomian para perantau yang tak bisa pulang.
Karena sebagian besar dari mereka adalah pekerja harian, pedagang kaki lima atau bergerak di usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi.
Bagaimana progress pelaksanaan larangan mudik ini? Apa saja insentif dan bantuan yang akan diberikan kepada sektor ekonomi yang terdampak? Apakah kebijakan ini akan mampu mengerem penyebaran Covid-19? Jika iya, seberapa besar prosentasenya? Saksikan talkshow Dua Arah “Larangan Mudik Bikin Panik?”
#DuaArah #LaranganMudik #Mudik2020
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.